Mereka resmi dinyatakan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri.
Dikutip dari SuryaMalang.com, Rabu (12/5/2021), Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto menyampaikan peran mereka dalam kasus ini.
Bupati Nganjuk yang diduga bertindak sebagai penerima hadiah atau janji.
Keempat camat dan 1 mantan camat bertindak sebagai pemberi.
Sementara ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara.
"Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji."
"Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi."
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Adanya Aliran Dana Bupati Nganjuk ke Partai Politik
"Dan, MIM, ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara dari para camat kepada Bupati Nganjuk," kata Djoko saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Tak hanya itu, Djoko juga menjelaskan modus operasi dalam kasus ini.
Ia mengatakan, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.
Setelahnya, uang tersebut diserahkan ajudan kepada Bupati Nagnjuk.
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.
Dalam kasus tersebut, para tersangka terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
"Selanjutnya penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b."