"Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah."
"Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," terang Djoko.
"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," tambahnya.
Berikut ancaman hukuman pidana bagi tersangka:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Atau pidana denda paling sedikitt Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Ataau pidana denda paling sedikitt Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Atau pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(SuryaMalang.com/Dyan Rekohadi)