Menurutnya kronologi pertemuan korban dengan tersangka Daffa berawal dari perkenalanan di media sosial.
Kemudian hubungan itu berlanjut pertemuan ke kosan korban.
"Setelah janjian tersangka Daffa mengunjungi kos korban diantar Ibnu. Setelah bertemu Daffa bersama korban sempat melakukan hubungan suami istri," jelasnya.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terpanggang di Toko Mainan, Sempat Ditegur Kakak karena Mainan Korek Api
Lanjutnya, setelah melakukan intim, Daffa langsung mencekik leher korban dengan kabel charger.
Setelah korban diyakini meninggal, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan cara menaruh putung rokok di tempat tidur agar kamar kos itu terbakar.
"Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel korban, uang, dompet. Kemudian tersangka mengunci kamar korban dan meninggalkan lokasi dijemput Ibnu," ujar dia.
Kejadian tersebut, terjadi sekitar pukul 01.00, dan diketahui oleh saksi pagi harinya.
Saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.
"Kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,"imbuhnya.
Dikatakannya, peran tersangka Ibnu menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa.
Setelah melakukan aksinya tersebut kedua tersangka melarikan diri ke luar kota.
"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya.
Irwan menjelaskan kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban.
Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.