News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

236 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Watampone Dapat Remisi Khusus

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 236 warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pengurangan masa tahanan digelar seusai salat Idulfitri di Masjid Miftahu Taubah, Komples Lapas Kelas IIA Watampone, Kamis (13/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak 236 warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Penyerahan pengurangan masa tahanan digelar seusai salat Idul Fitri di Masjid Miftahu Taubah, Komples Lapas Kelas IIA Watampone, Kamis (13/5/2021).

Kepala Lapas Kelas II Watampone Sudirman Zainuddin mengatakan keberadaan narapidana di Lapas tak lepas dari ketentuan yang telah diatur oleh Tuhan yang Maha Kuasa.

Maka dari itu, jangan menganggap masa pemidanaan sebagai suatu penderitaan.

Namun, harus disikapi dengan melakukan introspeksi diri.

"Belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan," katanya.

Tak lupa ia mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi.

Ia mengingatkan agar mereka meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

"Terus tingkatkan keimanan kepada Allah SWT. Jadilah insan berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," katanya.

Sementara Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar menyebut sebanyak 236 narapidana itu terdiri dari 171 narapidana umum dan 65 narapidana khusus.

Narapidana umum seperti, narkotika di bawah lima tahun, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perlindungan anak dan tindak pidana lainnya.

Mereka diberika remisi setelah memenuhi syarat berupa, telah menjalani masa hukuman enam bulan terhitung sejak ditahan hingga hari raya.

Berkas telah dinyatakan lengkap dan inkrah.

Ada eksekusi dari kejaksaan serta berkelakuan baik.

Baca juga: 121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 2021, 550 Orang Langsung Bebas

288 Narapidana di Bulukumba Dapat Remisi

Sementara narapidana khusus, yakni narapidana narkotika di atas lima tahun, korupsi, teroris dan kejahatan trans nasional.

Mereka ini harus memenuhi syarat tambahan, yaitu ada surat keterangan kerjasama dengan pihak penegak hukum.

Bagi narapidana korupsi, harus membayar denda dan uang pengganti.

Syarat tambahan imi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ashar merinci dari 171 narapidana umum, 46 narapidana mendapat remisi 15 hari.

86 narapidana mendapat remisi satu bulan, 32 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari, serta 7 narapidana mendapat remisi dua bulan.

Untuk narapidana khusus, sebanyak 46 narapidana mendapat remisi satu bulan dan 19 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari.

"Jadi pemberian remisi dari 15 hari hingga dua bulan," ucapnya.

Diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 5.793 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ilustrasi - Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1441 H kepada WBP Lapas Gunung Sindur. (Istimewa/ Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur)

Termasuk juga narapidana dari 24 lapas dan rutan di Sulsel.

Salah satunya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba.

Mereka juga mengusulkan remisi untuk warga binaannya.

Dari 535 warga binaan yang ada, sudah di atas 50 persen yang diusulkan mendapat remisi.

"Kalau usulan remisi ada, tapi nanti kita akan sampaikan karena SK remisinya belum ada yang keluar," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Saripuddin Nakku.

Ia membeberkan, usulan remisi Hari Raya Idul Fitri 2021 di Lapas Kelas IIA Bulukumba sebanyak 288 orang.

Jumlah itu terdiri dari pidana umum sebanyak 159 orang dan pidana khusus 129 orang.

Baca juga: Idul Fitri, 12.885 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi

"Jadi total yang diusul untuk remisi 288 orang. Remisi ini pengurangan dari pidana yang dia jalani," jelasnya.

Adapun datanya, yakni 118 orang mendapat 15 hari, 22 orang yang dapat 1 bulan.

Kemudian 41 orang yang dapat 1 bulan 15 hari dan 7 orang dapat remisi 2 bulan.

Saripuddin Nakku menjelaskan, jika remisi tersebut disetujui, mereka tak langsung bebas pada pada tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah.

Saripuddin Nakku juga menyebut bahwa napi korupsi tidak ada yang diusulkan.

"Cuma PP 99 yang kasus narkoba pidananya di atas 5 tahun yang ada usulannya. Itu yang masuk kategori pidana khusus," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 236 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Watampone Dapat Remisi, Bulukmba 288 Narapidana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini