News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

Selain Koruptor, Lapas Sukamiskin Juga Beri Remisi Kepada Pembunuh

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lapas Sukamiskin

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Lapas Sukamiskin Bandung juga turut mendapat remisi Lebaran 2021, Kamis (14/5/2021).

Keringanan tahanan tersebut diberikan kepada selain narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi, sejumlah narapidana kasus pembunuhan.

Data napi Lapas Sukamiskin yang penerima remisi dari Ditjen Pas Kementerian Kemenkum HAM yang ditandatangani Dirjen Pas Reinhard Silitonga, ada 72 narapidana yang mendapat remisi.

Dua belas di antaranya napi korupsi dan sisanya narapidana kasus pidana umum seperti pembunuhan, perampokan, hingga kasus pidana terhadap anak.

Baca juga: 236 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Watampone Dapat Remisi Khusus

Untuk kasus pembunuhan, beberapa kasus di antaranya sempat bikin geger warga Kabupaten Bandung.

Salah satu narapidana kasus pembunuhan yang mendapat remisi, misalnya Ahim bin Eunui yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Dia terlibat pembunuhan pria bernama Yan Yan Wijayapraja di Arjasari Kabupaten Bandung pada 2017.

Baca juga: 1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021

Dia divonis bersalah dan dihukum 8 tahun.

Lalu Nicolas Ngationo mendapat remisi 2 bulan.

Dia divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 2014.

Dia terlibat pembunuhan suami istri di Katapang Kabupaten Bandung, yakni Heri Sondakh (71) dan Joe Lie Nie yang merupakan mertuanya.

Lalu ada Ridwan Abdul Azis mendapat remisi 1 bulan 15 hari karena membunuh neneknya sendiri dengan cara ditusuk sebanyak 12 tusukan.

Baca juga: 1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021

Kasus terjadi di Padalarang.

Kemudian Hariswanto, napi kasus pembunuhan mendapat remisi 1bulan 15 hari.

Dia terlibat pembunuhan di Pasirjambu Kabupaten Bandung 2016.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar menerangkan narapidana kasus pidana umum yang mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat.

"Salah satunya berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Remisi yang diberika dari 15 hari hingga 2 bulan," ucap Elly Yuzar di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution.

Tambahan untuk 12 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi, pantauan Tribun dari daftar penerima, tidak ada napi yang populer semacam Setya Novanto hingga Akil Mochtar.

Ada pun 12 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi yakni :

1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari

2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari

3. Budi Winata 1 bulan

4. Budi Hartono 1 bulan

5. Chris Leo Manggala 2 bulan

6. Beben Sofyar 1 bulan

7. Irman bin A 1 bulan 15 hari

8. Mohammad Ripai 1 Bulan, mantan Sekretaris DPRD Purwakarta.

9. Sugiharto 1 bulan 15 hari

10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari

11. Yaya Purnomo 1 bulan

12. Yovie Gusman 1 bulan

Dengan memberi remisi sesuai aturan pada 72 warga binaan, kata dia, itu berdampak pada penghematan.

"Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Para Pembunuh Sadis di Bandung Ini Dapat Remisi Lebaran, Rata-rata 1 Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini