Reporter Kukuh kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Hari kedua pasca Lebaran 1442 H, sebanyak enam Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Sabtu (15/5/2021) dinihari.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan razia PSK dilakukan, atas dasar ketertiban umum dan penegakan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Iya razia rutin, kami lakukan secara terus menerus," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: PSK Tewas di Kamar Kos, Pelaku Ingin Kuasai Harta, Leher Korban Dijerat Pakai Kabel Usai Bercinta
Sementara itu Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera menjelaskan, enam PSK itu terjaring di dua kawasan, yakni di Jalan Pajajaran dan Jalan Sultan Agung.
"Kedua kawasan ini kerap menjadi target razia, karena selalu dijadikan tempat "mangkal" PSK. Dari 6 PSK ini, dua diantaranya terjaring di Jalan Pajajaran, sedangkan empat PSK lainnya terjaring di Jalan Sultan Agung," bebernya.
Baca juga: Ibu Curiga Ada Uang Rp 1 Juta di Dompet Putrinya, Ternyata Jadi PSK, Sudah Layani 40 Pria
Setelah berhasil diamankan, ke enam PSK itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk didata.
"Kami bawa ke kantor. Kami lakukan pembinaan saja, karena ke 6 PSK ini baru pertama kali kena razia. Selanjutnya, enam PSK tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya juga menambahkan, pembinaan tersebut merupakan teguran agar tidak melakukan kegiatan yang dilarang tersebut.
Apabila terjaring razia lagi, maka akan dilakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sedang Menjajakan Diri, 6 PSK di Kota Malang Kena Razia