Reporter Farid Mukarrom
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menemukan pungutan liar yang dilakukan oleh Camat Purwoasri untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Terkait kasus itu, Bupati Hanindhito Himawan Pramana menggelar konferensi pers di Pendapa Panjalu Djayati pada Sabtu (15/5/2021).
Menurut Mas Dhito pangggilan akrabnya, sebelumnya dirinya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya permintaan THR oleh Camat Purwoasri kepada Desa se-Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa. Lalu saya telfon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujarnya Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Raffi Ahmad Beri THR Pada Kiano Wong, Malah Ditolak
Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri inisial M. Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa - desa di Kecamatan Purwoasri.
"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total Rp 15 juta," imbuhnya.
Saat ini pihak yang bersangkutan, Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Baca juga: Nagita Slavina Beri THR untuk Keponakan, Raffi Ahmad Kaget Lihat Isinya, Per Amplop Rp 1 Juta
Mas Dhito juga mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.
Berikut Kronologi secara lengkap ungkap kasus Camat Purwoasri lakukan pungutan liar untuk minta Tunjangan Hari Raya:
1. Pada tanggal 27 April 2021, Camat Purwoasri mengadakan rapat dengan para kepala desa se Kabupaten Kediri. Kemudian sebelum hari rapat dengan kepala desa, Camat M menanyakan ke Kasinya Pemberdayaan Masyarakat mengenai THR dari Desa.
2.Kemudian Kasi Pemberdayaan Masyarakat meneruskan permintaan camat ini ke para Kepala Desa melalui Grup WhatsApp.
3. Menindaklanjuti arahan Camat Purwoasri, kemudian salah satu perangkat desa yakni Bendahara Desa di Kecamatan Purwoasri, mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.
4. Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar Rp 1 juta yang diserahkan kepada Camat Purwoasri. Dari sebelumnya permintaan dari camat Purwoasri, meminta sejumlah Rp 1,5 juta.
5. Selanjutnya Mas Dhito menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan oleh Camat Purwoasri.
6. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2021, Mas Dhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di Sebuah Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar Rp 15 juta.
7. Saat ini pihak yang bersangkutan sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.
8. Untuk sanksi yang diberikan ini ada dua macam. Pertama untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah jabatan selama 3 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Camat Purwoasri Minta Jatah THR Rp 15 Juta, Tak Berkutik Saat Diciduk Bupati Kediri Mas Dhito