News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Paksa, 23 Orang Diamankan Diduga Konsumsi Narkoba

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya (paling kiri) pimpin pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.

TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo memimpin pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Sabtu (15/5/2021) pukul 01.30 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengatakan, pembubaran terpaksa dilakukan karena sudah dilakukan upaya persuasif.

Acara diminta dibubarkan sebab kegiatan itu sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Keputusan Bupati Tanggamus terkait penanganan penyebaran dan Covid-19.

Sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat dan ketua pelaksana kegiatan. Permintaannya agar kegiatan dihentikan.

Hal yang dilanggar dalam acara tersebut adalah timbulnya kerumunan, dan melewati batas karena sampai pukul 01.00 WIB acara belum bubar.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya (paling kiri) pimpin pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. (Dok)

Lantaran upaya persuasif oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil, akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah keputusan.

Kemudian Kapolres dan Dandim kembali meminta agar acara dibubarkan.

Permintaan langsung dari jajaran Forkompimda itu guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 WIB, diambil langkah tegas dengan memerintahkan personel Polri dan TNI yang berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," ujar Oni.

Jumlah massa yang berkumpul di lokasi itu diperkirakan 800 orang.

Dan aparat gabungan Polri dan TNI yang dikerahkan sekitar 70 personel.

"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 WIB massa membubarkan diri," tambah Oni.

Baca juga: Dilarang Mudik, Warga Jakarta Penuhi Tempat Rekreasi, Covid-19 Dikhawatirkan Melonjak

Amankan 23 Orang

Aparat gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus berhasil mengamankan 23 orang yang terlibat dalam acara hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, pengamanan dilakukan karena diduga mabuk dan mengkonsumsi narkoba.

Sebab di lokasi banyak dijumpai botol minuman keras dan benda-benda alat isab sabu.

"Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan narkoba," tegas Oni.

Untuk saat ini mereka yang diamankan sedang jalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tanggamus. Di antaranya pemeriksaan tes urine.

Belum dijelaskan berapa orang yang bisa jadi tersangka.

Hal itu akan menambah orang yang jadi tersangka karena Polres Tanggamus masih menyelidiki pihak yang bertanggungjawab atas terselenggaranya acara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Kapolres-Dandim Tanggamus Lampung Bubarkan Paksa Acara Hiburan Organ Tunggal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini