“Ini peringatan buat kita semua, jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci masih menancap. Meski situasinya aman, jangan beri kesempatan pada pelaku kejatahan,” tegas Tri Sakti.
Kini ibu dan anak ini sama-sama telah menjadi tersangka dan dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
(TribunJatim.com/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu dan Anak Kompak Curi Motor di Tulungagung, Bagi Tugas, 4 Sepeda Motor Berhasil Dibawa Lari
BERITA REKOMENDASI