News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri Kerbau Ditangkap saat Asyik Nyabu di Kamar Mandi Rumahnya, Acungkan Celurit ke Arah Petugas

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pencuri kerbau ditangkap saat sedang asyik nyabu di kamar mandi rumahnya. Saat ditangkap, pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah petugas.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pencuri kerbau di Lampung Tengah, Lampung ditangkap saat sedang asyik nyabu di kamar mandi rumahnya.

Saat ditangkap, pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah petugas.

Karena membahayakan, petugas akhirnya menembak bagian kaki pelaku.

Saat melakukan penangkapan pelaku DPO pencurian kerbau, Guteng, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah paket sabu beserta alat isapnya.

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu menyebutkan, saat digerebek dan akan ditangkap rupanya Guteng sedang asyik mengisap sabu.

"Pelaku sedang asyik mengisap sabu di dalam kamar mandi rumahnya. Saat akan kami tangkap ia menjulurkan sebilah celurit ke arah petugas. Karena membahayakan akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku," ujar Iptu Widodo Rahayu.

Baca juga: Aksi Terduga Maling Kepergok saat Hendak Curi Motor, Babak Belur Diamuk Massa, 2 Temannya Kabur

Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur pelaku, dari dalam kamar ditemukan barang bukti sabu beserta alat hisapnya.

"Penggeledahan di dalam kamar pelaku didapati satu alat hisap sabu lengkap (bong), satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga kuat sabu," terang Kapolsek.

Selanjutnya, ditemukan juga satu pipet kecil serta satu kotak rokok merk Sampoerna Mild, semuanya disembunyikan pelaku Guteng di dalam speaker aktif di dalam kamarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti celurit, obeng dan besi yang digunakan untuk melawan petugas saat akan ditangkap.

Pelaku Guteng kemudikan dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Baca juga: Ibu dan Anak Kompak Curi Motor, Bagi Tugas saat Beraksi, 4 Kendaraan Dibawa Lari

Berita terkait pencurian

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pencurian Kerbau di Lampung Tengah Ditangkap saat Asyik Nyabu di Kamar Mandi Rumahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini