“Ketika kami ringkus di desa Rambutan Banyuasin, pelaku ini mengaku bersalah dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang,” kata Tri.
Saat meringkus pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Gunawan ditangkap, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Pengakuan pelaku
Gunawan hanya pasrah dan mengaku salah ketika diringkus polisi.
"Saya ngaku salah pak. Saya nyerah pak," kata Gunawan mengangkat kedua tangan sembari bersujud di hadapan petugas.
Gunawan pun mengatakan sempat mengaku kesal karena dituduh korban sebagai informan polisi.
“Awalnya saya disuruh cari sabu pak dan diberikan uang Rp 2,5 juta. Tapi setelah saya cari barang itu dimana-mana tidak ada. Pas saya mau mengembalikan uangnya, eh saya malah dituduh informan polisi," katanya.
"Ya saya marah pak, kami sempat cekcok kemudian dia nantangi saya. Karena kesal, saya pulang ke rumah ambil pisau dan saya tusuk dari belakang tapi saya enggak ada niat membunuh, nian pak," lanjut dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, yakni melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia terancam kurungan penjara 15 tahun.
Penulis: Melisa Wulandari
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gara-gara Tak Dapat Sabu & Kesal Dituduh Cepu, Penyebab Pembunuhan di Lorong Indrawati 11 Ulu