Sementara Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Tri Agung Suryomicho menambahkan, pelaku kabur menggunakan bus ke arah Jakarta.
Polisi pun melakukan pengejaran. Didapat informasi, jika pelaku terlihat di Indramayu.
"Kami langsung lakukan penangkapan," terangnya. Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Berita terkait kasus pembunuhan
(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Lengkap : Pelarian Pembunuh Sadis Dua Wanita di Kendal, Pesan Rental Mobil Pakai HP Korban