TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada pihak yang berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dua oknum polisi tersebut masing-masing atas nama San Herman dan Muhammad Rommy.
Selain kedua oknum polisi tersebut, ada empat terdakwa lain yang berasal dari kalangan masyarakat sipil.
Mereka adalah Sahrul Nurdin, Ridwan Tahalua, Handri Mursalim, dan Andi Tanan.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahrul selama 12 tahun penjara, terdakwa San Herman, terdakwa Muhammad Rommy masing-masing selama 10 tahun penjara, terdakwa Ridwan Tahalua, terdakwa Handri Mursalim, dan terdakwa Andi tanan masing-masing selama 8 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata JPU Eko Nugroho di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021) pagi, seperti dikutip Tribun-Papua.com dari TribunAmbon.com.
Baca juga: Mobilitas Masyarakat di Bali dan Papua Masih Terkontraksi, Minus 20 Persen
JPU juga membeberkan hal yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa Sahrul pernah dihukum (residivis untuk tindak pidana yang sama) dan menjadi tokoh utama dari peredaran senjata api tersebut, terdakwa San Herman adalah oknum anggota polri melakukan penjualan senjata api laras panjang sebanyak 2 kali dan mengetahui penjualan senjata api tersebut akan digunakan di Papua,” ucap JPU.
Baca juga: Kepala Suku Paluga Pastikan Tak Ada Pembakaran Rumah dan Pemboman di Ilaga Utara Papua
“Terdakwa Muhammad Rommy adalah oknum anggota polri dan pernah di hukum dalam perkara narkotika, terdakwa Ridwan Tahalua pernah di hukum dalam perkara narkotika, dan terdakwa Handri Mursalim menjual amunisi dalam jumlah yang sangat banyak yakni 600 butir,” tambahnya.
Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Petakan 10 Kasus Dugaan Korupsi Besar di Papua, Akan Dilakukan Penegakan Hukum
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menerima menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak,” kata JPU.
Usai mendengar tuntutan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 2 Oknum Polisi yang Jual Senjata Api ke KKB Papua Dituntut 10 Tahun Penjara