TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang tembak seorang warga hingga tewas
Kini Satreskrim Polres Bangkalan telah resmi menetapkan pelaku yang berinisial H (26) sebagai tersangka kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, H nekat menembak korban S alias L (35) hingga tewas.
Korban sendiri merupakan warga Desa/Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Baca juga: Pemuda di Depok Tewas Tergantung di Kontrakan, Mayat Pertama Kali Ditemukan Saudara Korban
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap H telah melalui mekanisme gelar perkara dan tersangka H telah menyerahkan diri pada Sabtu (15/5/2021).
“Kami sudah mintai keterangan. Kami jerat dengan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkap Sigit di Mapolres Bangkalan, Rabu (19/5/2021).
Korban S alias L tewas di lokasi kejadian dengan luka tembak di bagian ketiak.
Baca juga: Fakta-fakta Pria Bunuh Mertua dan Kakak Ipar Secara Sadis, Sakit Hati Permintaan Maaf Tak Diterima
Satreskrim Polres Bangkalan sebelumnya telah menangkap dua pelaku lainnya terkait kasus penembakan tersebut.
Sigit menjelaskan, senjata api rakitan jenis revolver yang kini disita memang diletupkan dari tangan pelaku H.
“Pelaku (H) menduga korban mencuri sepeda motor milik anak buah pelaku. Sebelumnya, pelaku meminta baik-baik agar motor dikembalikan. Mungkin motor yang diduga dicuri korban tidak dikembalikan ,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Oknum Anggota DPRD Bangkalan Tembak Mati Warga, Serahkan Diri & Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
(SuryaMalang.com/Ahmad Faisol)