Bahkan W yang meminta langsung untuk berhubungan badan.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri, Bibit Dituntut Penjara 13 Tahun
"Saya yang minta, dia kasih. Saya memang berniat nikahin dia," kata W.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W.
Pihaknya menduga ada korban lain yang dilakukan tersangka W.
"Dugaan ada, karena itu kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban Segera lapor ke kami," kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana cabul anak di bawah umur, pasal 82 undang undang RI no 17 tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun.
"Kami juga mengamankan barang bukti baskom, gayung, celana dan bra korban serta botol berisikan minyak," kata Kapolsek.
Baca juga: Aktivis Perempuan di Jombang Dianiaya, Diduga Terkait Laporan Kasus Pencabulan Oleh Anak Tokoh Agama
Ritual mandi
Aksi pencabulan berawal dari ritual mandi.
Akibat perbuatan cabul tersebut, korban sampai kesulitan berjalan.
W dikenal sebagai dukun pengobatan tradisional.
Korban pelecehannya berjumlah tiga orang yang merupakan satu keluarga.
Satu di antara korbannya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budianto mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan korban RA, warga Yos Sudarso, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung pada tanggal 15 Mei kemarin.