Kini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaaan terhadap kedua pelaku untuk memutuskan tindak lanjut kejadian tersebut.
"Untuk selanjutnya akan kita informasikan. Karena ini perbuatan asusila kemungkinkan akan dijerat pasal yang berkaitan dengan itu," ujarnya.
Pengakuan pelaku
DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.
Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.
Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.
Baca juga: Pesinetron Puspita Sarry Ngotot Mudik ke Serang Banten, Rencananya Berangkat Malam Ini
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.
Tanggapan MUI Pandeglang
Sekretaris MUI Kabupaten Pandeglang, Abdul Ghaffar menyayangkan tindakan muda-mudi tersebut.
Menurutnya pasangan muda-mudi tersebut sangat bangga dengan perbuatan yang mereka lakukan di kolam berenang yang pada saat itu sedang ramai dengan pengunjung.
Pihaknya bahkan mengutuk perbuatan tak pantas tersebut, apalagi dilakukan di daerah yang agamis dan kental dengan ajaran islam yang kuat.