Dilaporkan ibu korban
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41) warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, kabupaten setempat dalam kasus dugaan merudapaksa anak tirinya, Selasa (18/5/2021) sekira pukul15.00 WIB.
Pria tersebut telah berulang kali merudalpaksa anak tirinya yang masih di bawah umur adalah M (17).
Penangkapan tersangka S yang hari-hari petani desa setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.
Baca juga: Pemuda di Ogan Ilir Lecehkan Keponakan Berumur 4 Tahun, Pelaku Tergoda Lihat Korban Mandi
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.
Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetubuhi anak tirinya pada April 2021.
Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nagan Terungkap, Berawal Cekcok dan Pukul Nyamuk, Korban Pernah Menikah