TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis menimpa seorang pemuda yang bekerja sebagai nelayan di Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pemuda bernama Dandi Irwanda (23) itu tewas ditikam empat pemuda.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang asyik mabuk-mabukan pada malam takbiran, Kamis (13/5/2021).
Sementara rekan Dandi, Hendri (28) selamat, meski sempat kritis di rumah sakit akibat tusukan di perut.
"Dua dari empat pelaku penikaman sudah kami amankan," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (19/5/2021).
Adapun kedua tersangka itu yakni AR (30) dan ARF (33), sedangkan dua pelaku lainnya N dan A masih buron.
Baca juga: Terungkap Motif Orangtua Bunuh Anak di Temanggung, Dukun Sebut Korban Titisan Genderuwo
"Dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Putu.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, aksi pembantaian bermula saat adik pelaku AR bernama Rahmat Hidayat ditegur oleh kelompok Dandi Irwanda, lantaran menyalakan musik terlalu keras.
Karena tidak terima, Rahmat Hidayat yang bekerja sebagai penarik becak ini kemudian cekcok dengan orang yang menegurnya.
Setelah itu, Rahmad Hidayat pulang, dia mengadu pada AR.
Mendengar aduan sang adik, AR menghubungi Muhammad Yusuf, kakaknya.
Setelah itu, M Yusuf menelepon ARF, N dan A.
Karena Yusuf minta tolong agar masalah adiknya dibantu, ARF, N dan A kemudian menemui AR.
Mereka berempat lantas beranjak menuju tempat tongkrongan Dandi Irwanda.
Sesampainya di lokasi, AR, ARF, N dan A langsung memulai keributan.
Baca juga: Gara-gara Uang Rp 5 Ribu, Pemuda Ini Ancam Bunuh Nenek, Menangis saat Diciduk Polisi
Mereka bertanya siapa yang nekat mengganggu Rahmat Hidayat.
Korban yang tidak terima berusaha melawan.
Nahas, saat itu tersangka AR langsung mengeluarkan pisau yang dibawa dan menancapkannya ke bahu korban sebanyak dua kali.
Akibat kejadian ini, korban tewas diduga kehabisan darah.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Putu.
(TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Malam Takbiran Berdarah, Seorang Nelayan Tewas Ditikami saat Mabuk