TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus iming-iming dimudahkan masuk Taruna Akpol kembali terjadi.
Kini yang menjadi korban adalah seorang wanita berinisial DAS (27).
Ia merupakan warga Dusun Bantarjo, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DIY.
Sedangkan pelaku penipuan adalah TD (38) warga Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Tahanan Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Meninggal di Polsek Indihiang Tasik
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, penipuan terjadi pada Juni 2020 lalu saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
"Korban ini dijanjikan oleh pelaku yang masih dalam DPO yang akan menjadikan adik korban masuk menjadi anggota Polri," katanya, Kamis (20/5/2021).
Namun untuk bisa diterima di Taruna Akpol pada 1 Januari 2021 korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 380.000.000.
Kemudian korban menyanggupi dengan cara membayar secara bertahap.
Baca juga: Penipuan Berkedok Yayasan, Janjikan Uang Miliaran Rupiah Ternyata 19 Kardus Isinya Hanya Kertas
Korban selanjutnya telah menyerahkan uang cash kepada pelaku sebesar Rp 58.000.000.
"Tapi berhubung pelaku tidak bisa menepati janjinya dan uang yang diserahkan korban tidak kembali serta pelaku tidak diketahui keberadaannya maka korban melaporkan ke polisi untuk pengusutan lebih lanjut," ucapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat lembar kuitansi dan tiga lembar surat perjanjian.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Buru Pelaku Penipuan Terhadap Wanita di Kulon Progo Bermodus Janjikan Masuk Akpol
(TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri)