"Ya semua harus dibongkar. Karena area pantai tersebut bukan wisata resmi dan milik PT Pelindo," ungkapnya.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihaknya pun mendukung secara penuh keputusan untuk menutup area wisata liar.
Keselamatan masyarakat dalam berwisata adalah yang paling utama.
Ia menilai, banyak potensi yang merugikan masyarakat dari adanya wisata liar.
Karena ketika ada kecelakaan laut, itu dapat dikategorikan pembiaran.
Baca juga: Minta Pacar Jangan Matikan Telepon karena Ketakutan, Pria Ini Ditemukan Tewas di Tepi Pantai
"Kalau memang tidak dikelola oleh pihak berwenang, saya minta ditutup saja. Karena kalau sampai ada oknum preman dan ada kecelakaan laut, saya anggap ada pembiaran," jelasnya.
AKBP Rita mengatakan, masyarakat juga bisa melaporkan kapadanya jika ada anggota kepolisian yang menjadi oknum di tempat wisata resmi maupun liar.
Karena ia akan menindak tegas jika ada anggota polisi yang menjadi oknum.
"Saya sebagai Kapolres akan tegas. Kalau ada oknum dari Polres atau Polsek sekalipun akan saya tindak tegas," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penampakan Pantai Liar di Tegal yang Viral Wisata Lendir, per Gubuk Rp 30 Ribu