Di sisi lain Agus merespon dengan menembakan senapan yang dibawanya dan tepat mengenai dada sebelah kiri korban meninggal dunia di lokasi.
Perihal pembunuhan diduga telah direncanakan tersebut Agus dijerat pasal 338 tentang tindak pembunuhan KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Apromico.
(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tak Terima Dituduh Pencuri, Petani Jahe di OKU Selatan Tembak Dada Tetangganya dan Tewas di Tempat