News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Dituduh Mencuri Jahe, Seorang Petani Tembak Dada Tetangganya hingga Tewas

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petani di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan bernama Agus (29) tega menembak tetangganya sendiri hingga tewas. Pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku tak terima dituduh mencuri jahe.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani bernama Agus (29) tega menembak tetangganya sendiri hingga tewas.

Pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku tak terima dituduh mencuri jahe.

Peristiwa itu terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Kini, warga Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) tersebut sudah berhasil diamankan polisi.

Sementara korban bernama Sak Roni (52) tewas dengan luka tembak di kepala.

Usai kejadian yang terjadi pada 11 Mei 2021 ini, beberapa hari kemudian, Agus ditangkao di rumahnya oleh petugas kepolisian Mapolsek Banding Agung.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres, untuk motifnya karena ketersinggungan pelaku terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Apromico SIK MH, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Berawal Diminta Menyelesaikan Masalah, 4 Pemuda Tikam Nelayan yang Sedang Mabuk-mabukan hingga Tewas

Dihimpun Sripoku.com, peristiwa penembakan menggunakan senjata api jenis senapan tersebut bermula saat korban Sak Roni kehilangan hasil tani Jahe dan mencurigai Agus sebagai pelakunya.

Saat Agus tidak berada di kebun, Sak Roni mengajak kepala desa setempat untuk mengecek jahe yang berada di kebun milik Agus yang memastikan jahe yang berada dikebun Agus.

Kendati demikian, ayah dari Agus bernama Somad mengetahui kedatangan Sakroni dan kepala desa ke kebun anaknya.

Sepulang anaknya Agus dirumah, Ia menceritakan perihal tentang kedatangan Sakroni dan kepala Desa ke kebun Agus mengecek jahe karena kehilangan.

Tak terima Agus tersinggung, tanpa pikir panjang Agus menyiapkan senjata api jenis senapan menemui Sakroni bersama adiknya Mat Deli (22) menggunakan kendaraan sepeda motor.

Tiba di kebun langsung mempertanyakan perihal tudingan mencuri jahe hingga terjadi cekcok mulut antar keduanya.

Memanas, korban Sak Roni mencabut senjata tajam jenis parang yang telah berada di pinggangnya.

Baca juga: Terungkap Motif Orangtua Bunuh Anak di Temanggung, Dukun Sebut Korban Titisan Genderuwo

Di sisi lain Agus merespon dengan menembakan senapan yang dibawanya dan tepat mengenai dada sebelah kiri korban meninggal dunia di lokasi.

Perihal pembunuhan diduga telah direncanakan tersebut Agus dijerat pasal 338 tentang tindak pembunuhan KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Apromico.

Berita terkait pembunuhan

(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tak Terima Dituduh Pencuri, Petani Jahe di OKU Selatan Tembak Dada Tetangganya dan Tewas di Tempat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini