TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelaku penodongan bernama Jeri (24) ditangkap setelah tiga bulan menjadi buronan polisi.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan korbannya, Andi, warga Lampung Tengah, Lampung.
Saat kejadian, pelaku menggasak uang Andi sebesar Rp 360 ribu.
Tak hanya itu, pelaku juga menarik tas selempang yang dikenakan korban.
"Pelaku sudah balik ke motornya, lalu dia balik lagi mendekati saya sambil meminta tas selempang yang saya kenakan," terang Andi, Kamis (20/5/2021).
Andi awalnya menolak memberikan tas selempang itu kepada pelaku. Namun, pelaku Jeri mengancam menusuk korban dengan pisau.
Baca juga: Lepaskan 2 Kali Tembakan Kena Warga, Begal Dikepung dan Diamuk Massa hingga Tewas
"Sinikan tas kamu. Kalau nggak nanti saya tusuk (pakai pisau). Kamu jangan macam-macam. Jangan melawan saya," ucap Andi menirukan ucapan Jeri.
Karena takut, korban menyerahkan tas tersebut.
Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam merek Oppo milik korban.
Setelah mengambil uang dan telepon genggam korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Tulangbawang.
Tiga bulan menjadi buruan Polsek Seputih Mataram, pelaku pemerasan diamankan, Senin (17/5/2021) lalu.
Pelaku Jeri (24) ditangkap di rumahnya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram.
Jeri diduga memeras seorang pengendara sepeda motor di Kecamatan Bandar Mataram pada Maret 2021 lalu.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan, saat itu Jeri menodong korban bernama Andi.
Baca juga: 4 Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Lebak Ditangkap, Sembunyi di Hutan setelah Kalah Duel