"Pelaku menodong korban saat sedang melintas di jalan Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Maret lalu," kata Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (20/5/2021).
Setelah kejadian itu, Jeri selalu berhasil menghindari kejaran polisi.
"Pelaku beberapa kali kami kejar, namun berhasil meloloskan diri. Namun kami tak mau lagi terkecoh. Saat diketahui ia sedang berada di rumahnya, langsung kami gerebek dan tangkap," jelasnya.
Jeri saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sudah Gasak Uang, Pelaku Penodongan di Lampung Tengah Kembali dan Rampas Ponsel Korban