TRIBUNNEWS.COM, WALENRANG - Seorang pelajar SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial HT (33).
Korban dirudapaksa berkali-kali sejak bulan Maret 2021.
Aksi bejat sang ayah tiri akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada tantenya.
Kasus ini sudah ditangani Polsek Walenrang Polres Luwu.
Kasi Humas Polsek Walenrang Aiptu Lambertus membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku sudah ditahan sejak Senin (17/5/2021).
Sayangnya, ia enggan memberikan keterangan lebih jauh.
"Kasusnya masih penyelidikan," kata Lambertus saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Informasi dihimpun TribunLuwu.com, kasus rudapaksa ini terjadi sejak Maret 2021.
Baca juga: Sepak Terjang AT, Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Ternyata Duda Anak 1
Hingga kasus ini terbongkar, pelaku HT sudah berulang kali merudupaksa korban yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku pertama kali menggauli korban pada bulan Maret 2021.
Ketika itu tengah malam, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memaksanya untuk berhubungan.
Kelakuan pelaku terbongkar saat korban lebaran di rumah tantenya di Kabupaten Luwu Utara.
Saat akan diantar pulang ke Luwu, korban tidak mau.
Tante korban kemudian curiga dan mengajaknya cerita.
Kepada tantenya korban menceritakan apa yang dia alami.
Keluarga korban kemudian bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Walenrang.
"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya," kata salah satu keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Tirinya di Luwu, Terungkap Saat Hari Lebaran