News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Kena PHK, Pria Ini Tipu Pengusaha hingga Jutaan Rupiah, Ngaku Polisi dan Anggota BIN

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan seorang pria yang mengaku sebagai anggota BIN di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (21/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Resturio Rerlexender (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran melakukan aksi penipuan.

Resturio mengaku anggota Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menipu sejumlah pengusaha dengan menawarkan jasa pengawalan.

Sebelumnya pelaku ditangkap di salah satu perusahaan di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 16.00 WIB pada Selasa (11/5/2021).

"Dia memanfaatkan statusnya yang dia karang-karang untuk mencari hasil," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto di Jakarta pada Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Buka Praktik Pengobatan Ilegal, Seorang Dokter Gadungan di Blitar Berhasil Diringkus Polisi

Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku asal Depok, Jawa Barat tersebut sebagai anggota Polri dan BIN untuk menawarkan jasa pengawalan.

Pelaku membawa identitas khas atau lencana polisi dengan label staf ahli dari Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri dan BIN untuk menyakinkan korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru sekali mengawal korban dengan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta.

Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli air soft gun dan rompi hitam Mabes Polri.

Baca juga: Anggota TNI Gadungan Tipu Warga Ende, Korban telah Setor Rp 28 juta dan Dijanjikan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma menambahkan pihaknya akan mendalami kasus ini.

"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali melakukan aksi tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," tambahnya.

Pelaku nekat melakukan penipuan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh salah satu perusahaan di Tangerang.

Polisi menjerat pelaku dengan UU darurat terkait kepemilikan senjata api dan pasal 378 KUHP karena mengaku sebagai anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mengaku Sebagai Anggota BIN, Pria Ini Tipu Pengusaha Jutaan Rupiah

(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini