News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Anggota DPR RI Pakai Pelat Khusus, Anggota DPRD Juga Minta Pelat Serupa

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Anggota DPR RI kini memiliki plat nomor kendaraan khusus.

Itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.

Kemudian aturan itu telah tertuang dalam surat telegram Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.

Tujuan dibuatnya plat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.

Plat khusus bagi kendaraan wakil rakyat ini diharapkan juga diterapkan hingga ke daerah.

Baca juga: Habiburokhman Beberkan Dasar Hukum Penggunaan Pelat Kendaraan Bermotor Khusus DPR

Harapan itu salah satunya datang dari Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Efriyansyah.

"Harapan kami semoga plat khusus bisa diterapkan di daerah," kata Efriyansyah kepada Tribunsumsel.com, Minggu (23/5/2021).

Dia menilai penerapan plat khusus kendaraan anggota dewan adalah langkah yang baik.

Hal itu untuk memudahkan masyarakat mengenalinya apabila ada anggota DPRD turun ke desa-desa.

Efriyansyah sendiri sangat setuju bila plat khusus diberlakukan bagi kendaraan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota.

"Kalau dikenali warga kendaraan DPRD maka bisa terawasi, tidak bisa digunakan sembarangan," katanya.

Warga Muratara, Muhammad Zalik juga sependapat bila kendaraan anggota DPRD memiliki plat khusus.

Dengan begitu kata dia, masyarakat bisa mengetahui bahwa yang melintasi perkampungan mereka adalah wakil rakyat.

"Mereka kan suka ke desa-desa, saat lewat perkampungan warga itu kan kita bisa tahu kalau dia anggota DPRD," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kendaraan Anggota DPR RI Pakai Plat Khusus, Ketua DPRD Muratara Berharap Diterapkan di Daerah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini