TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah mengungkap sedikitnya 14 kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Lampung pasca pembakaran Polsek Candipuro, beberapa waktu lalu.
Hal ini sebagai tindak lanjut permintaan dari masyarakat agar Polri dapat menyelesaikan kasus begal dan pencurian di daerah Lampung.
Kasus begal yang marak disinyalir menjadi pemicu adanya pembakaran Polsek Candipuro.
Baca juga: Pasca Dibakar Massa, Mapolsek Candipuro Kembali Beroperasi, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Lampung, KombesZahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus pencurian di Lampung.
"Berdasarkan data yang kami himpun sebanyak 14 kasus C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) berhasil diungkap dengan 25 tersangka," kata Pandra kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Polisi Tembak Mati Jarwo, Gembong Perampokan yang Teror Warga Lampung Tengah
Menurutnya, 14 kasus tersebut diungkap dalam waktu tiga hari saja. Bahkan, ada satu orang tersangka yang ditembak mati usai mencoba melawan petugas kepolisian di Lampung Tengah.
"Satu tersangka meninggal dunia dengan luka tembak karena melawan petugas," tukas Pandra.