Atas tindakannya, lanjut Sigit, tersangka H terancam hukuman selama 20 tahun penjara, sesuai Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan Biasa.
“Tidak ada izin atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka H. Pemilik pistol itu sebenarnya adalah S, paman tersangka H,” pungkasnya.
Motif Penembakan Sakit Hati
Seorang anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menewaskan korban berinisial L.
Tersangka diduga melakukan penembakan lantaran sakit hati korban tidak mengaku dirinya sebagai maling motor, sehingga H melakukan main hakim sendiri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sebelum H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka.
“Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Kombes Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Ramai Foto Rumah Mewah fee dari Pengembang untuk Anies, Gerindra Hingga DPRD DKI Berkomentar
Gatot menjelaskan, H adalah eksekutor penembakan L korban.
Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, apakah milik tersangka S atau M.
Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu.
Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban.
“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.
Baca juga: Sedang Akad Nikah, Polisi di Semarang Kehilangan Uang Sumbangan Pernikahan dan Perhiasan
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik satu di antara tersangka.
Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka.