Terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
Adapun senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver caliber 38.
“Motifnya ini sakit hati,” imbuh Gatot.
Senjata Api Diamankan
Sebelumnya, Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian.
Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan.
Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
“Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H," ucap dia.
"Inisial H ini betul anggota dewan," kata Sigit beberapa waktu lalu. (tribun network/thf/TribunMadura.com)