TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Pare.
Sedangkan pelakunya merupakan pemuda berumur 20 tahun, Galih Hudayana.
Warga Kecamatan Badas itu tega menyetubuhi korban hingga hamil 8 bulan.
Kronologi kasus pencabulan tersebut berawal dari ayah korban, Nuryanto yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kediri.
Ayah korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui putrinya sedang hamil 8 bulan usai nodai oleh tersangka.
Baca juga: Minta Dibuatkan Pintu Kamar tapi Tak Dituruti, Bocah 13 Tahun Ini Malah Dirudapaksa Ayah Tirinya
Diketahui sekitar bulan Mei 2020, Bunga diajak kenalan oleh tersangka lewat WhatsApp.
Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.
Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung, Kediri.
Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.
Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.
Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain.
Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.
Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Di sana, tersangka berhenti di sebuah rumah kost.
Sesampainya di tempat kost, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan itu antara korban dan tersangka.
Seusai puas merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.
Baca juga: Ayah di Kudus Setubuhi lalu Bunuh Anak Kandung, Berdalih Sudah Sebulan Tak Dapat Jatah dari Istri
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam sesi konferensi pers di Mapolres Kediri mengatakan bahwa tersangka sempat mengancam korban jika tak mau menuruti nafsu birahinya.
"Apabila tak mau menuruti maka korban akan dikasari," ungkapnya Senin (24/5/2021) di Mapolres Kediri.
Sementara itu Lukman Cahyono juga membeberkan bahwa akibat ulah pelaku kini korban sedang hamil 8 bulan.
"Si anak ini hamil sehingga melaporkan kejadian ini ke ayahnya dan ayahnya melaporkan ke kepolisian," tuturnya.
Akibat kejadian ini, pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Kediri Ancam Gadis 16 Tahun untuk Berhubungan Badan, Korban Hamil 8 Bulan Alami Trauma
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)