Dia bersama ketua kelompok menyebarkan brosur paket arisan lebaran guna menjerat korbannya.
Baca juga: Pelarian Pelaku Arisan Lebaran Fiktif Berakhir di Sragen, Korbannya Ratusan Emak-emak di Mojokerto
Adapun mekanisme arisan ini adalah setiap anggota arisan membayar iuran selama 46 minggu.
Tersangka memperoleh setoran iuran anggota dari ketua kelompok hanya 45 minggu.
Alasannya, iuran arisan yang sisa satu minggu itu sebagai imbalan ketua kelompok.
"Jadi arisan selama 46 minggu dan yang masuk ke saya khususnya dari ketua kelompok 45 minggu dan minggu terakhir itu sebagai bonus sebagai ganti ketua kelompok menarik iuran anggota arisan," ucap Tarmiati.
Meminta maaf
Tarmiati sembari menangis meminta maaf khusus pada anggota arisan dan ketua kelompok tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini dan saya sudah berusaha mencari pengganti tapi saya tidak bisa karena terlilit utang terlalu banyak akhirnya jadi begini," katanya.
"Saya benar-benar meminta maaf pada semua yang ikut arisan dan juga keluarga saya sudah membuat malu," ucap dia sembari mengusap air matanya.
Pelarian Tarmiati
Terbongkarnya kasus tersebut berawal saat para korban yaitu anggota arisan dan ketua kelompok melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Ngoro, pada 3 Mei 2021.
Setelah ada laporan polisi, Tarmiati bersama keluarganya yaitu suami dan dua anaknya membawa barang berharga beserta dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI danmobil Pick up Mitsubishi Colt S 8587 RA, kabur dari rumahnya pada (6/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka kabur mengendarai mobil Avanza yang dikemudikan suaminya dan putranya mengemudikan pick up yang berisi perabotan mengarah ke daerah Jawa Tengah dengan berbekal uang tunai Rp 15 juta.
Dalam pelariannya itu tersangka sempat berpindah-pindah tempat dari Solo, Grobogan, dan Sragen.