Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap pria pelaku pencurian uang di kotak infaq Masjid Raya Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Pelaku diketahui berinisial ASL alias Salim (38) warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (18/4/2021) lalu.
Penangkapan Salim dilakukan setelah ciri-cirinya diketahui karena terekam Circuit Closed Television (CCTV) Masjid Raya Tebingtinggi.
Saat itu, Salim masuk ke masjid dengan menutup wajahnya mengenakan kain.
Baca juga: Rampok Senior Beranggotakan Lansia Dalangi Pencurian Brankas Berisi Emas Batangan di Jelambar
Ia terlihat memakai celana pendek dan kaos gelap.
Beberapa kali ia melirik ke kiri dan kanan untuk melihat kondisi masjid saat subuh, yang selanjutnya melakukan aksi pencongkelan kotak Infaq.
KBO Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Budi Sihombing mengatakan, pihaknya kemudian mendapat laporan dari pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) atas hilangnya uang yang ada di kotak infaq tersebut.
Baca juga: Marak Kasus Pencurian Data di Internet, Situs Berikut Ini Bisa Bantu Melacaknya
"Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 03.15 WIB di Masjid Raya Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, telah terjadi pencurian kotak amal, kemudian dilaporkan ke Polres," katanya.
Selanjutnya ujar Budi, penyelidikan dilakukan dan pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 23.30 WIB, Tim Elang Sakti melakukan Penangkapan terhadap pelaku pencurian kotak amal Mesjid Raya kota Tebingtinggi itu.
"Pelaku diketahui berada di warung tuak Jalan bakti sedang minum tuak," katanya.
Baca juga: Gagal Rampas HP, 2 Pencuri Ini Tetap Ditangkap Polisi Karena Berkali-kali Bacok Korban di CiracasĀ
Pelaku berhasil diamankan tim Elang Sakti lanjut melakukan pencarian barang bukti berupa pakaian pelaku saat mencuri.
kemudian pelaku dan barang bukti berupa pakaiannya dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Motifnya untuk biaya hidup, mau cari uang yang gampang," kata Budi kepada Tribun Medan, saat dihubungi Selasa (25/5/2021) sore.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TEREKAM CCTV Detik-detik Pencurian Kotak Infaq Masjid Raya, Ini Sosok Pelaku dan Motifnya