Saat itulah korban dipanggil oleh terdakwa dengan kalimat "ke sini dulu, saya kasih uang".
Lantas, korban yang diiming-iming uang itu kemudian menghampiri terdakwa yang sedang berdiri di dalam rumahnya.
Kemudian terdakwa RZ memberikan uang sebesar Rp 5.000 sambil menarik tangan kanan korban.
Lalu terdakwa RZ menyeret korban masuk ke dalam kamar terdakwa.
Di dalam kamar tersebut, ada dua orang anak terdakwa yang pada saat itu sedang tertidur.
Terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban di depan dua anaknya.
Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban untuk tidak memberi tahu siapapun.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Gresik yang Lecehkan Mertua Sebanyak 7 Kali, Kini Divonis Penjara 3 Tahun
Korban yang pulang ke rumah kemudian menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada ibu kandung korban.
Tak terima atas kebejatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Lalu korban dilakukan Visum Et Repertum di rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara, perlukaan lama, akibat rudapaksa tumpul.
Dokter yang memeriksa korban dalam keterangan medis menyebut bahwa korban memerlukan bimbingan Psikolog anak.
Ketika ditanya status hubungan korban dengan terdakwa, Majelis Hakim C1 Mahkamah Syari'yah Jantho mengatakan keduanya hanya sebatas tetangga.
“Tidak ada ikatan keluarga,” katanya, ketika dihubungi Serambinews.com, Selasa (25/5/2021).
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bejat,Pria di Aceh Besar Ini Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan 2 Anaknya, Dituntut 174 Bulan Penjara
(SerambiNews.com/ Agus Ramadhan)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.