TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Sedangkan pelakunya merupakan pria berinisial RZ.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini sudah memasuki ranah persidangan.
RZ dituntut 174 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Siswa SMA dan Pria Beristri Digerebek Warga saat Rudapaksa Siswi MTs di Rumah Kosong
Mahkamah Syari’yah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar pada 2020 lalu.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pada Selasa (25/5/2021) kemarin, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara Jinayat.
Termasuk perkara Nomor 12/JN/2021/MS. Jth dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa RZ.
Murtadha mengatakan, terdakwa RZ dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 174 bulan penjara.
"Untuk perkara pemerkosaan anak di bawah umur, Jaksa menuntut dengan jumlah 174 Bulan Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” katanya.
Kasus ini terkuak ketika korban melaporkan tindakan bejat terdakwa RZ ke ibu kandungnya.
Baca juga: Emosi Lihat Adiknya Disetubuhi, Pemuda di Probolinggo Bacok Teman Sendiri, Ini Kronologinya
Pada 5 September 2020 sekira pukul 09.00 WIB, korban pergi mencari ibunya yang mencari sayur di kebun.
Kebun tersebut hanya berjarak empat rumah dari rumah koban.
Ketika sedang berjalan menuju ke kebun, korban melewati rumah terdakwa RZ.
Saat itulah korban dipanggil oleh terdakwa dengan kalimat "ke sini dulu, saya kasih uang".
Lantas, korban yang diiming-iming uang itu kemudian menghampiri terdakwa yang sedang berdiri di dalam rumahnya.
Kemudian terdakwa RZ memberikan uang sebesar Rp 5.000 sambil menarik tangan kanan korban.
Lalu terdakwa RZ menyeret korban masuk ke dalam kamar terdakwa.
Di dalam kamar tersebut, ada dua orang anak terdakwa yang pada saat itu sedang tertidur.
Terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban di depan dua anaknya.
Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban untuk tidak memberi tahu siapapun.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Gresik yang Lecehkan Mertua Sebanyak 7 Kali, Kini Divonis Penjara 3 Tahun
Korban yang pulang ke rumah kemudian menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada ibu kandung korban.
Tak terima atas kebejatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Lalu korban dilakukan Visum Et Repertum di rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara, perlukaan lama, akibat rudapaksa tumpul.
Dokter yang memeriksa korban dalam keterangan medis menyebut bahwa korban memerlukan bimbingan Psikolog anak.
Ketika ditanya status hubungan korban dengan terdakwa, Majelis Hakim C1 Mahkamah Syari'yah Jantho mengatakan keduanya hanya sebatas tetangga.
“Tidak ada ikatan keluarga,” katanya, ketika dihubungi Serambinews.com, Selasa (25/5/2021).
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bejat,Pria di Aceh Besar Ini Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan 2 Anaknya, Dituntut 174 Bulan Penjara
(SerambiNews.com/ Agus Ramadhan)