News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Ini Curi Barang di Tempat Kerja Selama Berbulan-bulan, Bosnya Rugi hingga Belasan Juta Rupiah

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasmih, karyawan toko pakaian yang ada di Jalan Lasinrang, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, diringkus Polisi.

Adapun barang-barang yang diambil Rasmih dari toko tempat ia bekerja di antaranya yaitu 22 buah tas dengan berbagai merek, 6 pasang sandal, dan 21 buah perhiasan pasaran.

Selain itu, ia juga mencuri mukenah 6 pasang, dan barang-barang jualan toko lainnya.

Dari peristiwa ini, pemilik toko mengalami kerugian sekira Rp 11,772 juta.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Bulan Curi Barang, Aksi Karyawan di Parepare Ini Ketahuan Gara-gara Pesanan Kantong Plastik Merah

(Tribun-Timur.com/Darullah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini