TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Rasmih harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Karyawan toko pakaian yang ada di Jalan Lasinrang, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan dilaporkan setelah melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya sendiri.
Selama berbulan-bulan ia mengambil barang-barang yang dijual.
Hingga bosnya mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Rasmih merupakan warga Jalan Sumur Jodoh, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel kini telah diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Pasutri di Parepare Nekat Curi Motor Milik Bosnya, Modus Duplikat Kunci
Kapolsek Soreang, AKP Murwanto, Rabu (26/5/2021) mengatakan pelaku mudah melancarkan aksinya karena ia adalah karyawan di toko pakaian tersebut.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengeluarkan barang curiannya dengan cara diikutkan pada tukang ojek yang biasa mengantar barang milik toko tersebut," tuturnya.
Dikatakan, selama 4 bulan, pemilik toko tersebut tidak mencurigai terkait adanya pencurian barangnya oleh karyawannya.
"Karena barang curiannya tersebut diikutkan pada barang pesanan orang dan dikeluarkan dari toko dengan di cara bersama-sama," paparnya.
Perbuatan Rasmih baru diketahui pemilik toko pada saat ada pesanan barang satu kantong plastik merah.
Namun pada saat itu juga ada dua kantong plastik merah yang keluar.
"Setelah dicek, ternyata yang satu kantongan tersebut tidak ada pemiliknya," imbuhnya.
"Dengan cara itulah, pelaku melakukan aksinya selama berbulan-bulan, hingga pada akhirnya diketahui," tandasnya.
Rasmih sudah bekerja di toko tersebut selama sembilan bulan. Dan mengakui melakukan aksinya tersebut selama empat bulan.
Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Pencurian di Lampung Timur
Adapun barang-barang yang diambil Rasmih dari toko tempat ia bekerja di antaranya yaitu 22 buah tas dengan berbagai merek, 6 pasang sandal, dan 21 buah perhiasan pasaran.
Selain itu, ia juga mencuri mukenah 6 pasang, dan barang-barang jualan toko lainnya.
Dari peristiwa ini, pemilik toko mengalami kerugian sekira Rp 11,772 juta.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
Dari kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Bulan Curi Barang, Aksi Karyawan di Parepare Ini Ketahuan Gara-gara Pesanan Kantong Plastik Merah
(Tribun-Timur.com/Darullah)