News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Berusia 7 Tahun di Purwakarta Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

US (47) pelaku cabul terhadap anak tirinya

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Bocah berusia 7 tahun menjadi korban bejat yang dilakukan ayah tirinya.

Pelaku adalah US (47) warga Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kini US menjadi tahanan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta.

Pelaku diamankan di tempat tinggalnya yakni wilayah Pasawahan, Purwakarta.

Tindakan ini berhasil terungkap setelah adanya laporan dari istri pelaku atau ibu korban.

Pelaku ini telah melakukan aksi bejatnya berulang kali saat istrinya pergi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Terungkapnya Kasus Pencabulan di Bali Berawal Temuan Obat Pelancar Haid di Tas Korban

Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana mengatakan kejadian ini berawal ketika korban bercerita kepada ibunya.

Dia mendapatkan perlakuan asusila ketika ibunya pergi bekerja dengan mendapat iming-iming uang Rp 2 ribu oleh pelaku untuk mau disetubuhi.

"Aksi ini dilakukan ketika ada niat dan kesempatan.

Ketika pelaku pulang bekerja di Jakarta, istrinya ini tidak ada di rumah dan dia merasa terangsang dan menyalurkannya ke sang bocah," katanya seraya menyebut aksinya itu dilakukan sejak November 2020.

Tak hanya itu, kata Aiptu Agus, pelaku sering mengancam kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.

Berdasar pemeriksaan, korban disetubuhi hingga mengalami kerusakan pada bagian intimnya.

"Korban alami trauma dan harus didampingi orangtuanya," katanya.

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Jatuhnya Helikopter: Terdengar Suara Hingga Terbang Tak Beraturan

Menurut pengakuan pelaku, dia merasa gelap mata sehingga melakukan aksi bejatnya itu.

"Iya saya khilaf. Saya terangsang saat korban sedang tidur," ucap pelaku.

US akhirnya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BEJAT Pria Ini Tega Lakukan Tindak Asusila pada Anak Tirinya yang Baru 7 Tahun, Iming-imingi Rp 2000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini