Diketahui korban adalah Rico Surya Putra Susila (20) warga Remi RT 02 RW 02 Desa Rembun, Kecamatan Nogosari.
Meskipun sampai saat ini korban belum laporan secara resmu ke Polsek Ngemplak.
"Sudah kita himbau, tapi belum ke kantor," jelasnya.
Akan tetapi, dari kejadian tersebut Kapolsek Ngeplak menjelaskan pelaku akan dijerat Pasal 360 KUHP ayat 1 karena kelalaiannya menyebabkan warga celaka.
Baca juga: VIRAL Polisi Tidur di Boyolali yang Buat Mobil Susah Melintas, Ini Pengakuan Warga Sekitar
"Hukuman paling lama lima tahun," jelasnya.
Saat ditanya soal, ada dugaan kedua pelaku sedang mabuk minum keras (miras) Aripin menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan.
"Kalau soal itu, kita masih lalukan pengejaran," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila mengenal pelaku sesuai ciri-ciri di rekaman CCTV untuk langsung melalukan melaporkan.
"Karena membuat resah," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ditangkap di Rumah, Dua Pelaku yang Pindahkan Meja di Pinggir Jalan Hanya Pasrah
(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Berita lainnya seputar Kabupaten Boyolali.