Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tim Elang Jupi Polres Kepahiang bersama Jatanras Polda Bengkulu melakukan penangkapan WA (40) terhadap seorang (DPO) pelaku tindak pidana pemerasan atau penipuan, Kamis (27/5/2021).
Hal itu disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
“Saat melaksanakan penangkapan tersangka mencoba menabrak salah seorang personil untuk berusaha melarikan diri tetapi tim sigap dan cepat mengamankan tersangka dari dalam mobilnya.
Selanjutnya tim tmengamankan tersangka, setelah mengamankan tersangka anggota tim elang jupi langsung berkoordinasi dengan jatanras polda Bengkulu untuk membawa tersangka ke Polres Kepahiang,” ujar Malau.
Dia menjelaskan terhadap tersangka diganjar atas dugaan tindak Pidana Pemerasan Atau Penipuan Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.
“Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Juga Akan Selidiki Dugaan Penipuan Belanja Online yang Dialami Pelaku Pengancam Kurir
Dia menjelaskan kasus penipuan ini bermula pada Selasa (18/8/ 2020) sekitar pukul 07.00 WIB saat terlapor JK menelepon korban atas nama Subari dan menanyakan keberadaan korban. Selanjutnya terlapor menemui korban.
Ketika sampai terlapor Debt Collector langsung mengambil kendaraan bermotor jenis Roda empat milik korban yang mana kendaraan tersebut masih kredit dan sudah menunggak selama 5 (lima) bulan.
Terlapor berkata bahwa kendaraan tersebut akan dilelang dan terlapor berjanji akan mengurus pelelangannya selama 1 (satu) minggu dan akan di dapat/dimenangkan oleh korban.
Berdasarkan keterangan saksi, uang biaya atau uang upah penarikan telah diserahkan kepada PT BOS melalui sistem dari operator pusat melalui rekening atas nama JK membenarkan bahwa telah ada menerima uang penarikan yang diberikan oleh WA.