2. Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami Ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Masker untuk penganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Dugaan Korupsi Masker KN95, Kejati Banten Tahan 3 Tersangka
Kejaksaan Tinggi Banten menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021).
Menurut pantauan TribunBanten.com saat berada di Depan Kantor Kejati Banten, nampak dua orang laki-laki diduga tersangka mengenakan rompi berwarna merah keluar dari dalam gedung sekitar pukul 18.20 WIB.
Mereka kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.
Selang beberapa menit, satu perempuan berjilbab cream sambil dikawal oleh petugas Kejati Banten keluar dari Kantor menuju mobil tahanan dan duduk di depan.
Sebelumnya tersangka perempuan itu, berada di Kantor Kejati Banten bersama rekannya, tepatnya di depan Masjid yang kemudian masuk ke kantor kejati sekitar pukul 15.50 WIB.
Penjelasan Kajati Banten
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana, menjelaskan pihaknya melakukan penahanan setelah menetapkan tersangka kepada tiga orang tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan masker.
"Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana.
Ia mengatakan, ketiga tersangka yakni AS dan WF selaku pengada barang dan tersangka perempuan bernama LS selaku pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
*Kerugian Negara Sebesar Rp 1,6 Miliar
Penahanan pada tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dan konferensif serta mendengar keterangan para saksi dan alat bukti lain.
"Tim penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar, dari nilai proyek atau kegiatan pengadaan masker sebanyak Rp 3.3 miliar," ucapnya.
Adapun modus dari para pelaku, yakni pertama adanya perubahan dari rancangan anggaran belanja (RAB) yang sebelumnya harganya tidak sesuai dari yang seharusnya.
"Ketika ada kemauan dari penyedia barang maka dirubahlah RAB itu," ujarnya.
Sehingga kemudian ditemukan adanya mark up harga masker sebesar tiga kali lipat yang Kejati Banten yang dinilai begitu signifikan.
"Jadi awalnya itu diharga Rp 70rb per masker, kemudian setelah pihak penyedia barang meminta untuk diubah harga barang per pcs-nya, sehingga hrga barangnya menjadi sekitar 220rb/pcs," ujarnya.
Baca juga: BPBD Evakuasi Dua Goweser Tersesat di Bukit Pemancar Cilegon
Adapun pihak penyedia barang itu, kata dia berasal dari pihak PT RAM.
Kemudian dari total anggaran sebanyak Rp 3,3 miliar itu dipotong pajak, pihak Kejati Banten menemukan indikasi ada kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar.
"Tentu itu akan kami konfirmasi lagi dengan tim auditor untuk mengetahui pasti berapa kerugian negara sesungguhnya," ujarnya.
Asep mengatakan, tersangka diduga sengaja merubah harga dalam RAB, yang seharusnya tersangka ini bisa melihat, mengecek dan memastikan dahulu berapa harga pasti dari masker tersebut.
Kedua, Kejati Banten juga melihat penyedia barang melakukan "mensubkan" ke pihak lain.
"Kemudian hasil temuan kita juga dilapangan, adanya indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," ucapnya.
Diketahui darinya bahwa pengadaan masker ini diberikan untuk seluruh tenaga kesehatan.
Pihaknya tidak mau beradai-andai, terhadap adanya pelaku lain.
"Nanti kita liat tentu saya tidak ingin berandai-andai, kami bekerja bersama alat bukti. Dalam menegakan hukum tentu pegangan kami, alat bukti yang kami dapatkan selama proses penyidikan," terangnya.
"Tentu kami saat ini menggunakan pasal 2 juncto pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Tapi nanti kita lihat lagi terkait pemberatan lain dan pasal-pasal lainnya," tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Banten Turut Diperiksa
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (27/5/2021) sore.
Menurut pantauan TribunBanten.com, Ati datang sekitar pukul 15.50.
Mengenakan batik dipadu kerudung putih, Ati turun dari mobil Pajero hitam.
Kemudian dia bergegas menuju pintu masuk di kantor Kejati Banten dikawal petugas keamanan dalam.
Apakah kedatangannya Ati Pramudji Hastuti ke Kejati Banten ada hubungannya dengan kasus yang mencuat beberapa hari ini?
Ati tidak merespons saat disapa wartawan.
Dia langsung memasuki kantor Kejati.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai lebih dari Rp 3 miliar.
Pada Senin (24/5/2021), tim Intelijen Kejati Banten telah menyerahkan hasil pemeriksaan ke Bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.
Tim Intelijen Kejati Banten menemukan dugaan tindak pidana korupsi, pada kasus dugaan pengadaan masker senilai lebih dari Rp 3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron membenarkan adanya informasi tersebut.
"Iya itu masih dugaan. Awalnya tim Intelijen Kejati Banten mendapat informasi kasus dugaan itu (tindak pidana korupsi pengadaan masker)," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).
Setelah tim Intelijen Kejati Banten mendapatkan informasi kata dia, tim Intel melakukan pengumpulan beberapa data.
"Mengumpulkan full data dan full paket serta pengumpulan bahan keterangan," ucapnya.
Kemudian pada saat proses pengumpulan data kata dia, tim Intelijen menemukan adanya dugaan melanggar hukum terhadap dugaan pengadaan masker pada masa awal pandemi Covid-19 di Banten pada tahun 2020
Di mana dalam hal ini kata dia, diduga telah merugikan uang negara sebanyak Rp 1.6 Miliar.
"Dugaan nya sekitar Rp 1,68 Miliar," ujarnya.
Kemudian dalam kasus ini juga kata Ivan, sudah ada lima orang yang dimintai keterangan oleh petugas Kejati Banten.
"Informasi sudah kita peroleh kemudian kita undang beberapa orang untuk mengkonfirmasi informasi itu. Dari Dinkes Provinsi ada tiga orang dan dua orang lainnya dari penyedia barang," ujarnya.
Karena petugas Intel kata Ivan, hanya cukup pada saat menemukan adanya tindak pindana melanggar hukum yang merugikan negara.
Sehingga tugas selanjutnya diserahkan kepada bagian tindak pidana khusus.
Berkas perkara dugaan korupsi tersebut, saat ini telah dilimpahkan dari meja Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten ke meja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
"Kasus ini kita serahkan kepada bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk melakukan pendalaman" ujarnya.
Adapun hasil perkembangan dari petugas tindak pidana khusus Kejati Banten kata dia, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Nanti untuk lebih lanjutnya kita ekspose, hasil pidsusnya," kata dia.
Kadiskes Banten Terlihat Lelah dan Lesu
Usai jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti nampak terlihat lelah dan lesu, Kamis (27/5/20210
Menurut pantauan TribunBanten.com sekitar pukul 18.40 WIB, Ati Pramudji Hastuti keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Dengan langkah kaki yang begitu pelan, dia berjalan dari depan pintu kantor Kejati Banten menuju mobil.
Selama berjalan ke arah mobil, Ati sambil memegang HP seolah sedang menelepon seseorang.
Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Ati, dan menghindari pertanyaan dari wartawan yang sudah menungu di depan gedung.
Nampak sekali dari matanya, Ati Pramudji Hastuti terlihat lelah dan lesu.
Diketahui bahwa sebelumnya Ati nampak terlihat segar saat memasuki Kantor Kejaksaan Tinggi sekitar pukul 15.50 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Iya (Kadinkes) juga kita mintai keterangan, diperiksa oleh penyidik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana saat ditemui di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya dugaan korupsi pengadaan masker pada masa awal pandemi Covid-19 di Banten pada tahun 2020.
Di mana dalam pengadaan masker KN95 sebanyak Rp 3.3 miliar. Kejati Banten menemukan indikasi adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi.
"Nanti kita akan simpulkan dan akan kami dalami lagi, untuk pengembangan sekaligus untuk melengkapi alat-alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini," ucapnya.
Sebelumnya Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Dari pihak Dinkes Provinsi Banten ada tiga orang dan dua orang lainnya yaitu dari pihak penyedia barang.
Di mana pada hari ini Kamis (27/5/2021) Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka.
Adapun ketiga tersangka itu berinisial AS dan WF selaku pengada barang dan tersangka perempuan bernama LS selaku pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah diamankan oleh Kejati dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. (tribun network/thf/TribunBanten.com/Wartakotalive.com/TribunBanten.com)