News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, 20 ASN Dinkes Banten Mengundurkan Diri

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat penunduran diri dari 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten yang beredar di media sosial dibenarkan Kepala BKD BantenKomarudin. BKD bakal memanggil para pejabat untuk memeriksa alasan pengunduran diri tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Belum genap seminggu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten.

Tiga tersangka itu terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan.

Tersangka AS dan WF selaku pengada barang dan tersangka perempuan inisial LS selaku pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, Bagaimana Nasib Kadinkesnya ?

Terkini kelanjutan dari kasus tersebut, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten ramai-ramai mengundurkan diri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Tribunbanten.com, para pejabat yang terdiri dari eselon III dan IV ini mengundurkan diri lantaran kasus korupsi yang berada di pusaran Dinkes Provinsi Banten.

Para pejabat tersebut mengundurkan diri dari Dinkes dengan tanda tangan diatas materai 6000 lantaran diduga tertekan dan menyayangkan sikap Kadinkes yang tidak melindungi para pejabat yang tersandung kasus korupsi.

Bagaimana kelanjutannya ?

Pejabat Eselon III dan IV Dinkes Banten Mundur Massal, Solidaritas Kasus Dugaan Korupsi Masker

Sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ramai-rami mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran itu dilakukan secara tertulis melalui surat resmi.

Dalam isi surat pengunduran diri, ada dua poin yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Pertama, selama ini mereka mengaku telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan.

Namun, kondisi saat ini membuat para pejabat bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Dua tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021) (TribunBanten/Ahmad Tajudin)

Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan mereka LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19.

Padahal, yang bersangkuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan.

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa, dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani surat di atas materai.

Dari dokumen yang dimiliki, surat itu dibuat pada 26 Mei 2021.

BKD Provinsi Banten Bakal Klarifikasi, Panggil 20 ASN yang Mengundurkan Diri

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.

"Iya (ada pengunduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021).

Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK).

Klarifikasi akan dilakukan pada 2 dan 3 Juni 2021.

Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadaan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan.

Hal itu akan diungkap di tahap klarifikasi.

"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya (pengunduran) dari jabatan. Nah itu yang kita belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," tandasnya.

LS tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. (TribunBanten.com/Tajudin)

Puluhan ASN Dinkes Pemprov Banten Sodorkan Surat Pengunduran Diri, Ada Rasa Kecewa, Ini Alasannya

Bukan hanya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten juga banyak yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Kenyataan ini pun dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten, Komarudin.

"Iya memang betul hari ini saya menerima surat yang ditujukan kepada Gubernur atau Wagub bahwa intinya mereka telah mengundurkan diri dari jabatan. Mulai dari teknis, Kabid, Kasie-Kasie, Kasubag gitu," katanya saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Senin (31/5/2021).

Kendati telah menerima surat pengunduran diri, Komarudin mengaku pihaknya belum menyutujui permintaan puluhan ASN tersebut.

Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman alasan dari ASN yang mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di lingkungan Dinkes Pemprov Banten itu.

"Ya kalau soal kosong jabatan itu menunggu SK (Surat Keputusan) Pemberhentian Gubernur. Makanya sebelum itu dikeluarkan mau kita lakukan klarifikasi ke mereka," jelasnya.

Baca juga: Pengembangan Kasus Aborsi, Polsek Balajara Tangkap Penjual Obat Penggugur Kandungan Online di DemakĀ 

Beredar Surat Pengunduran Diri

Diwartakan sebelumnya, beredar surat pengunduran diri pada grup WhatsApp terkait sejumlah pejabat eselon III dan IV lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Dalam surat terlampir dua poin pernyataan sejumlah pejabat yang mengundurkan diri tersebut.

Berikut poin pernyataan pengunduran diri dari 20 pejabat ASN lingkungan Dinkes Provinsi Banten :

1. Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.

2. Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami Ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Masker untuk penganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Surat penunduran diri dari 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten yang beredar di media sosial dibenarkan Kepala BKD BantenKomarudin. BKD bakal memanggil para pejabat untuk memeriksa alasan pengunduran diri tersebut.

Dugaan Korupsi Masker KN95, Kejati Banten Tahan 3 Tersangka

Kejaksaan Tinggi Banten menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021).

Menurut pantauan TribunBanten.com saat berada di Depan Kantor Kejati Banten, nampak dua orang laki-laki diduga tersangka mengenakan rompi berwarna merah keluar dari dalam gedung sekitar pukul 18.20 WIB.

Mereka kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.

Selang beberapa menit, satu perempuan berjilbab cream sambil dikawal oleh petugas Kejati Banten keluar dari Kantor menuju mobil tahanan dan duduk di depan.

Sebelumnya tersangka perempuan itu, berada di Kantor Kejati Banten bersama rekannya, tepatnya di depan Masjid yang kemudian masuk ke kantor kejati sekitar pukul 15.50 WIB.

Penjelasan Kajati Banten

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana, menjelaskan pihaknya melakukan penahanan setelah menetapkan tersangka kepada tiga orang tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan masker.

"Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana.

Ia mengatakan, ketiga tersangka yakni AS dan WF selaku pengada barang dan tersangka perempuan bernama LS selaku pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.

*Kerugian Negara Sebesar Rp 1,6 Miliar

Penahanan pada tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dan konferensif serta mendengar keterangan para saksi dan alat bukti lain.

"Tim penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar, dari nilai proyek atau kegiatan pengadaan masker sebanyak Rp 3.3 miliar," ucapnya.

Adapun modus dari para pelaku, yakni pertama adanya perubahan dari rancangan anggaran belanja (RAB) yang sebelumnya harganya tidak sesuai dari yang seharusnya.

"Ketika ada kemauan dari penyedia barang maka dirubahlah RAB itu," ujarnya.

Sehingga kemudian ditemukan adanya mark up harga masker sebesar tiga kali lipat yang Kejati Banten yang dinilai begitu signifikan.

"Jadi awalnya itu diharga Rp 70rb per masker, kemudian setelah pihak penyedia barang meminta untuk diubah harga barang per pcs-nya, sehingga hrga barangnya menjadi sekitar 220rb/pcs," ujarnya.

Baca juga: BPBD Evakuasi Dua Goweser Tersesat di Bukit Pemancar Cilegon

Adapun pihak penyedia barang itu, kata dia berasal dari pihak PT RAM.

Kemudian dari total anggaran sebanyak Rp 3,3 miliar itu dipotong pajak, pihak Kejati Banten menemukan indikasi ada kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar.

"Tentu itu akan kami konfirmasi lagi dengan tim auditor untuk mengetahui pasti berapa kerugian negara sesungguhnya," ujarnya.

Asep mengatakan, tersangka diduga sengaja merubah harga dalam RAB, yang seharusnya tersangka ini bisa melihat, mengecek dan memastikan dahulu berapa harga pasti dari masker tersebut.

Kedua, Kejati Banten juga melihat penyedia barang melakukan "mensubkan" ke pihak lain.

"Kemudian hasil temuan kita juga dilapangan, adanya indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," ucapnya.

Diketahui darinya bahwa pengadaan masker ini diberikan untuk seluruh tenaga kesehatan.

Pihaknya tidak mau beradai-andai, terhadap adanya pelaku lain.

"Nanti kita liat tentu saya tidak ingin berandai-andai, kami bekerja bersama alat bukti. Dalam menegakan hukum tentu pegangan kami, alat bukti yang kami dapatkan selama proses penyidikan," terangnya.

"Tentu kami saat ini menggunakan pasal 2 juncto pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Tapi nanti kita lihat lagi terkait pemberatan lain dan pasal-pasal lainnya," tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Banten Turut Diperiksa

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (27/5/2021) sore.

Menurut pantauan TribunBanten.com, Ati datang sekitar pukul 15.50.

Mengenakan batik dipadu kerudung putih, Ati turun dari mobil Pajero hitam.

Kemudian dia bergegas menuju pintu masuk di kantor Kejati Banten dikawal petugas keamanan dalam.

Apakah kedatangannya Ati Pramudji Hastuti ke Kejati Banten ada hubungannya dengan kasus yang mencuat beberapa hari ini?

Ati tidak merespons saat disapa wartawan.

Dia langsung memasuki kantor Kejati.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mendatangi Kejati Banten, Kamis (27/5/2021). (TribunBanten.com/Tajudin)

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Pada Senin (24/5/2021), tim Intelijen Kejati Banten telah menyerahkan hasil pemeriksaan ke Bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.

Tim Intelijen Kejati Banten menemukan dugaan tindak pidana korupsi, pada kasus dugaan pengadaan masker senilai lebih dari Rp 3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron membenarkan adanya informasi tersebut.

"Iya itu masih dugaan. Awalnya tim Intelijen Kejati Banten mendapat informasi kasus dugaan itu (tindak pidana korupsi pengadaan masker)," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).

Setelah tim Intelijen Kejati Banten mendapatkan informasi kata dia, tim Intel melakukan pengumpulan beberapa data.

"Mengumpulkan full data dan full paket serta pengumpulan bahan keterangan," ucapnya.

Kemudian pada saat proses pengumpulan data kata dia, tim Intelijen menemukan adanya dugaan melanggar hukum terhadap dugaan pengadaan masker pada masa awal pandemi Covid-19 di Banten pada tahun 2020

Di mana dalam hal ini kata dia, diduga telah merugikan uang negara sebanyak Rp 1.6 Miliar.

"Dugaan nya sekitar Rp 1,68 Miliar," ujarnya.

Kemudian dalam kasus ini juga kata Ivan, sudah ada lima orang yang dimintai keterangan oleh petugas Kejati Banten.

"Informasi sudah kita peroleh kemudian kita undang beberapa orang untuk mengkonfirmasi informasi itu. Dari Dinkes Provinsi ada tiga orang dan dua orang lainnya dari penyedia barang," ujarnya.

Karena petugas Intel kata Ivan, hanya cukup pada saat menemukan adanya tindak pindana melanggar hukum yang merugikan negara.

Sehingga tugas selanjutnya diserahkan kepada bagian tindak pidana khusus.

Berkas perkara dugaan korupsi tersebut, saat ini telah dilimpahkan dari meja Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten ke meja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

"Kasus ini kita serahkan kepada bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk melakukan pendalaman" ujarnya.

Adapun hasil perkembangan dari petugas tindak pidana khusus Kejati Banten kata dia, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Nanti untuk lebih lanjutnya kita ekspose, hasil pidsusnya," kata dia.

Kadiskes Banten Terlihat Lelah dan Lesu

Usai jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti nampak terlihat lelah dan lesu, Kamis (27/5/20210

Menurut pantauan TribunBanten.com sekitar pukul 18.40 WIB, Ati Pramudji Hastuti keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Dengan langkah kaki yang begitu pelan, dia berjalan dari depan pintu kantor Kejati Banten menuju mobil.

Selama berjalan ke arah mobil, Ati sambil memegang HP seolah sedang menelepon seseorang.

Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Ati, dan menghindari pertanyaan dari wartawan yang sudah menungu di depan gedung.

Nampak sekali dari matanya, Ati Pramudji Hastuti terlihat lelah dan lesu.

Diketahui bahwa sebelumnya Ati nampak terlihat segar saat memasuki Kantor Kejaksaan Tinggi sekitar pukul 15.50 WIB.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan korupsi pengadaan masker, Kamis (27/5/2021) (TribunBanten.com/Tajudin)

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

"Iya (Kadinkes) juga kita mintai keterangan, diperiksa oleh penyidik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana saat ditemui di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya dugaan korupsi pengadaan masker pada masa awal pandemi Covid-19 di Banten pada tahun 2020.

Di mana dalam pengadaan masker KN95 sebanyak Rp 3.3 miliar. Kejati Banten menemukan indikasi adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar.

Asep menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi.

"Nanti kita akan simpulkan dan akan kami dalami lagi, untuk pengembangan sekaligus untuk melengkapi alat-alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Dari pihak Dinkes Provinsi Banten ada tiga orang dan dua orang lainnya yaitu dari pihak penyedia barang.

Di mana pada hari ini Kamis (27/5/2021) Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka.

Adapun ketiga tersangka itu berinisial AS dan WF selaku pengada barang dan tersangka perempuan bernama LS selaku pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.

Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah diamankan oleh Kejati dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. (tribun network/thf/TribunBanten.com/Wartakotalive.com/TribunBanten.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini