TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui korbannya adalah seorang remaja putri berinisial ASA (16).
Sedangkan pelakunya adalah pacar dari korban, DI.
Pemuda 19 tahun itu tega membawa kabur korban dari rumahnya.
Warga Sungai Lakam RT 02 RW 03 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun itu kemudian menyetubuhi pacarnya berulang kali.
Baca juga: Aksi Bejat Bujang Berumur Rudapaksa Anak Tetangga di OKU, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Ibu Korban
Perbuatan pencabulan tersebut, terungkap ketika ibu korban melakukan pelaporan kepada kepolisian bahwa anaknya dibawa lari.
Sebelumnya ASA merupakan warga Jalan Gang Gembira RT 001 RW 013 Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.
Lebih lanjut, saat ibu korban melaporkan kehilangan anak pada (17/5/2021), kemudian ditemukan oleh TIM Bison pada (22/5/2021) di jalan Nusantara Kecamatan Karimun.
Wakapolres Polres Karimun, Isa Imam Syahroni menjelaskan, persetubuhan DI dan ASA dilakukan di Warung Gerobak Puakang.
"Persetubuhan kedua korban pada (19/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian dilakukan di warung gerobak Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun," ucap Wakapolres, Isa Imam Syahroni.
Baca juga: Ancam Sebar Video saat Mandi, Pria Ini Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Korban Lebih Dulu Dicekoki Miras
Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook, hingga akhirnya menjalin hubungan selama 1 bulan.
Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak terpuji itu, setelah merayu korban dengan modus akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya terjadi apa-apa atau hamil.
“Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Identitas pelaku tidak tamat sekolah SD bahkan tidak mempunyai pekerjaan, sementara ASA diketahui anak yang nakal.
Dari kasus itu, pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian baik dari tersangka maupun korban.
Baca juga: Setelah Pesta Sabu, Dua Pemuda Ini Rudapaksa Gadis 13 Tahun Berulang Kali
Atas perbuatannya, pelaku DI (19) dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sementara, pengakuan ibu korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Karimun karena berhasil menemukan anaknya yang hilang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Karimun karena telah berhasil menemukan anak saya yang hilang,” ucapnya Apri ibu korban dengan singkat.
Ia hanya meminta kepada polisi untuk menindak pelaku sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul AWALNYA Kenalan di Facebook, Seorang Pemuda di Karimun Larikan Remaja dan 'Nodai' Korban
(TribunBatam.id/Yeni Hartati)