News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Setubuhi Tunangan Berkali-kali lalu Ditinggal Pergi, Ngaku Bujang, Ternyata Sudah Beristri

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria di Kabupaten Bondowoso rudapakasa tunangannya berkali-kali.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis yang masih berusia 15 tahun sebut saja Bunga namanya.

Bunga disetubuhi oleh tunangannya sendiri, DN.

Dalam melancarkan aksinya, pria 31 tahun itu membohongi korban dan keluarga korban.

Ia mengaku masih bujang, padahal DN sudah memiliki istri sebelumnya.

Baca juga: Oknum Pengajar di Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi

DN, seorang pria asal NTT ditangkap dan dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Bondowoso, Selasa (1/6/2021). (Polres Bondowoso)

Dengan siasat licik ini, pelaku merudapaksa korban berkali-kali.

"Sudah resmi bertunangan, pelaku bermalam di rumah korban. Saat itulah, pelaku menggauli korban beberapa kali," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, Selasa (1/6/2021).

Setelah merudapaksa korban yang baru berumur 15 tahun, pelaku justru menghilang.

"Setelah itu pelaku justru meninggalkan korban dan kembali pada istri sirinya," ungkap Agung.

Agung menyebut, pria asal NTT itu datang ke Bondowoso sekitar lima bulan lalu.

DN datang ke Bondowoso karena ikut istri sirinya, yang merupakan warga Pejaten.

Saat tinggal di Bondowoso, tersangka sehari-hari bekerja di salah satu bengkel di wilayah Sekarputih.

Baca juga: Pemuda Bawa Kabur dan Rudapaksa Pacarnya yang Berusia 16 Tahun Berulang Kali, Berujung Masuk Bui

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menerangkan, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan keluarga korban dan beberapa alat bukti.

Tersangka kini telah ditangkap dan ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku," urainya.

Erick menambahkan, pihaknya telah memintakan korban, visum et repertum.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (nen)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cewek 15 Tahun Jadi Korban Nafsu Pria Beristri di Bondowoso, Siasat Licik Ngaku Bujangan dan Melamar

(SuryaMalang.com/Danendra Kusuma)

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini