TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Sepasang suami istri melakukan aksi pencurian di sebuah toko bertempat di Jalan Panglima Sudirman, Tuban, Jawa Timur, Sabtu (22/5/2021).
Ironisnya, pasangan tersebut membawa anak mereka yang masih berumur 2 tahun.
Peristiwa tersebut tertangkap kamera CCTV dan tersebar luas hingga viral.
Aksi tersebut dilakukan pasangan suami istri (pasutri) M Solichin (40) dan Ula Maisaroh (29) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban.
Baca juga: AU Malaysia Deteksi Penerbangan Mencurigakan Pesawat Militer China di Dekat Wilayah Udaranya
Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut mengajak anaknya yang masih berusia dua tahun.
Berdasarkan rekaman video, pasangan pencuri itu naik sepeda motor lalu berhenti di lokasi saat mengetahui ada sepeda motor lain yang sedang parkir.
Kemudian istri yang menggendong anaknya turun untuk mengambil handphone yang ada di dashboard sepeda motor terparkir tersebut.
Baca juga: Penjaga Malam di Rantau Prapat Bunuh Pria yang Diduga Sering Mencuri di Tempat Pelaku Berjaga
Setelah mengambil handphone, lalu pelaku segera meninggalkan tempat dengan memacu gas sepeda motornya.
"Kami mendapat laporan pencurian, setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap akhir Mei," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, penyelidikan berhasil mengungkap aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh pelaku di enam titik lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua handphone merek Samsung, jaket, helm dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca juga: Takut Kena Sanksi Adat, Pria Ini Nekat Bunuh Tetangganya, Awalnya Korban Pergoki Pelaku Mencuri
"Pelaku ini juga mencuri di titik lain, sudah kami tahan," pungkas mantan Kapolres Madiun.
Sementara itu, pelaku M Solichin saat ditanya aksinya mengajak istri dan anak mengaku dilakukan secara spontan.
Kepada polisi, pelaku berujar sudah dua tahun menganggur dan bekerja serabutan hingga gelap mata melakukan pencurian.
Ia pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya tersebut, hingga mengantarnya pada proses hukum.
"Itu saya lakukan spontan, tidak ada rencana mengajak anak istri.
Semacam mau jalan-jalan terus lihat sepeda motor parkir saya dekati, kalau ada handphone saya ambil," aku pelaku sambil menunduk malu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Viral Aksi Pasutri di Tuban Ajak Balita Curi Handphone Terekam CCTV, Begini Pengakuan Pelaku