Menurut tersangka, dirinya sudah sudah 10 kali merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun itu.
"Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda."
"Pertama dilakukan di kawasan Aceh Barat saat pelaku dan korban bekerja di kawasan tersebut," ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebutkan pada saat itu, tersangka tiga kali berturut-turut melakukan perbuatan bejatnya.
"Itu terjadi pada awal Januari 2020 lalu," tandasnya.
Kemudian, pelaku kembali merudapaksa anak kandungnya itu di salah satu desa di Aceh Jaya hingga lima kali dalam rentang waktu setahun atau tepatnya Februari 2020 hingga Februari 2021.
"Terakhir tersangka kembali melakukan aksinya itu dua kali di tempat berbeda masih dalam Kabupaten Aceh Jaya," tandasnya.
Baca juga: Bawa Kabur dan Cabuli Pacarnya yang Berusia 16 Tahun, Pemuda Ini Dijebloskan ke Tahanan
Baca juga: Modus Ajari Pencak Silat, Seorang Duda di Surabaya Ini Cabuli Dua Bocah
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya hingga 10 Kali, Terungkap saat Korban Tak Datang Bulan Lagi
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jatim/M Sudarsono)