TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja di Kecamatan Montong, Tuban, Jawa Timur, menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, Priyono (45).
Pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu bulan selama Mei 2021.
Dikutip dari Tribun Jatim, pelaku mengaku dirinya tengah mabuk saat merudapaksa korban.
"Saya mabuk saat melakukan pencabulan," aku pelaku di Mapolres Tuban, Rabu (2/6/2021).
Parahnya, pelaku mengaku tak tahu sosok yang ia rudapaksa adalah putri kandungnya.
Baca juga: Gaji Ayahnya Tak Dibayar Pemerintah, Pria Ini Bunuh Diri, Minta Pesan Terakhir Diupload
Baca juga: Pasutri di Tuban Tertangkap Kamera Bawa Anak Umur 2 Tahun Mencuri, Berikut Pengakuan Mereka
Pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang tamu rumah pada malam hari.
Kini, ia meratapi perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia mengaku menyesal telah merudapaksa putri kandungnya sendiri.
"Menyesal saya, karena mabuk sampai menyetubuhi anak," ujarnya.
Diketahui, pelaku telah menikah sebanyak tiga kali, namun selalu berujung perceraian.
Selama ini, ia tinggal bersama korban.
"Pelaku bercerai dengan istrinya."
"Lalu, tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Korban Meminta Saudara agar Direkam
Remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, meminta pada saudara agar aksi kejahatan tersebut direkam.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (6/2/2021).
Menurut Ruruh, korban langsung melapor pada polisi setelah meminta saudaranya merekam aksi bejat sang ayah.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Plastik Bening di Kamar Mandi SPBU, Sempat Dikira Anak Kucing
Baca juga: Di Indramayu, Ibu dan Anak Bersaing Menjadi Kepala Desa
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi."
"Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," terang Ruruh, dilansir Tribun Jatim.
Lebih lanjut, Ruruh mengungkapkan permintaan tersebut diajukan korban pada saudara karena tak kuasa melawan sang ayah.
Saat pelaku ditangkap, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, kepingan VCD, dan fotokopi ijazah korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Suku Anak Dalam Jambi Resah, Temukan Ratusan Bangkai Babi, Ular dan Biawak di Aliran Sungai
Baca juga: Modus Ajak Jalan-jalan, Dua Tukang Ojek di Sikka Ini Cabuli Siswi SD
Kejadian Serupa
Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda-beda.
Pelaku berinisial SM (67), warga Kecamatan Panga, Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha mengatakan hal ini terungkap dari pengakuan tersangka berinisial SM yang kini ditahan di Mapolres Aceh Jaya.
Menurut tersangka, dirinya sudah sudah 10 kali merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun itu.
"Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda."
"Pertama dilakukan di kawasan Aceh Barat saat pelaku dan korban bekerja di kawasan tersebut," ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebutkan pada saat itu, tersangka tiga kali berturut-turut melakukan perbuatan bejatnya.
"Itu terjadi pada awal Januari 2020 lalu," tandasnya.
Kemudian, pelaku kembali merudapaksa anak kandungnya itu di salah satu desa di Aceh Jaya hingga lima kali dalam rentang waktu setahun atau tepatnya Februari 2020 hingga Februari 2021.
"Terakhir tersangka kembali melakukan aksinya itu dua kali di tempat berbeda masih dalam Kabupaten Aceh Jaya," tandasnya.
Baca juga: Bawa Kabur dan Cabuli Pacarnya yang Berusia 16 Tahun, Pemuda Ini Dijebloskan ke Tahanan
Baca juga: Modus Ajari Pencak Silat, Seorang Duda di Surabaya Ini Cabuli Dua Bocah
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya hingga 10 Kali, Terungkap saat Korban Tak Datang Bulan Lagi
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jatim/M Sudarsono)