"Barang bukti berupa BH (baju dalam) warna oranye milik korban yang diambil di dalam rumah, digunakan sebagai penutup wajah agar tidak dikenali," tulis dalam rilis polisi.
Polisi menetapkan Alman David sebagai tersangka penganiayaan, dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kendari AKP Bahtiar.
Nyaris Merudapaksa
Fakta terbaru aksi kuli bangunan di Perumahan Elit Citraland Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
AL (24) terduga pelaku upaya perampokan berujung penikaman, ternyata nyaris memperkosa pembantu rumah tangga di perumahan elit tersebut.
Sebelumnya, AL berupaya merampok rumah milik Afidya (37), masuk nyaris tanpa busana, hanya menggunakan celana dalam, Minggu (6/6/2021), sekitar pukul 05.10 WITA.
Alih-alih ingin menggasak barang-barang di dalam rumah, aksi warga Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu malah kepergok.
Terduga pelaku itu dipergoki oleh pembantu pemilik rumah Hasmida (20), saat mengendap-endap di kanopi.
Baca juga: Kronologi Wanita di Semarang Dirampok Lalu Ditikam Pacar dari Belakang
Karena panik, AL langsung menikam dada kanan Hasmida hingga berlumuran darah.
Usai melukai sang pembantu, pelaku juga menganiaya pemilik rumah dengan menonjok mata kanan Afidya.
Usai peristiwa itu, terduga pelaku langsung melarikan diri dengan tangan hampa.
Selang 8 jam, AL berhasil diamankan sekuriti Perumahan Citraland Kendari dan diserahkan ke polisi.
Kesaksian kakak korban, Erick menceritakan tindak tanduk pelaku memasuki rumah korban.