"Tersangka HD sekarang sudah berada dirutan Polres Pagaralam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara," jelasnya.
Sementara itu ibunda Melati yaitu LA berharap agar tersangka HD yang merupakan suaminya tersebyt dapat dihukum seberat beratnya.
"Kalau bisa pak dihukum seumur hidup atau dihukum mati saja," tegas ibu Melati.
Berita terkait kasus rudapaksa
(Sripoku.com/Wawan Septiawan)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Istri di Pagaralam Minta Suaminya Dihukum Mati, Karena Sudah 5 Kali Perkosa Anak