TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Diketahui pelakunya adalah kakek berusia 68 tahun bernama Naswin Benusir.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tega menodai anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat diinterogasi petugas, Naswin sempat membantah melakukan perbuatan bejat.
Baca juga: Perampok di Makassar yang Rudapaksa Korbannya Ditembak Polisi, Ini Pengakuan Pelaku
"Saya hanya peluk dan cium saja. Sungguh," kilah tersangka saat diinterogasi petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir, Selasa (8/6/2021).
Tersangka yang seorang duda ini juga mengungkapkan, sudah lama tidak bertemu dengan cucunya dan melampiaskan kerinduan pada korban yang merupakan tetangganya itu.
"Saya hanya kangen cucu. Tapi saya tidak memperkosa, apalagi menyakiti anak (korban) yang saya anggap seperti cucu sendiri," kata tersangka.
Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Tersangka akhirnya mengaku, pertama kali memperkosa korban di sebuah pondok pekarangan kebun pada 22 Mei lalu.
"Waktu itu saya ajak korban ikut pondok di pekarangan kebun. Di sana saya ajak dia lihat bulan dan bintang. Di situ saya melakukannya," ujar tersangka.
Baca juga: Rudapaksa Gadis 17 Tahun yang Hamil, Remaja Ini Mau Nikahi Korban, Malah Dilaporkan Mertua ke Polisi
Tak cukup sampai di situ, keesokannya tersangka kembali membujuk korban ikut dengannya ke sebuah halaman rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal korban.
Kembali, tersangka memperkosa korban dan memperdaya dengan kata-kata agar bocah 10 tahun itu tak melaporkan perbuatan asusila tersebut.
"Saya ajak korban main suntik-suntikan dan setelah itu saya bilang jangan cerita ke orang tua (perihal tindakan asusila). Nanti kena marah," beber tersangka sambil tertunduk